Kronologi Kasus Penyerobotan Tanah Bripka Madih: Tanda Tangan Tanah Dihibahkan Tapi Tak Diakui
SinPo.id - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan kronologi kasus
penyerobotan tanah yang melibatkan anggota Provost Polsek Jatinegara, Polres Jakarta Timur, Bripka Madih. Menurut dia, orangtua Madih menjual 10 lahan tanah.
"Dari data kami temukan 10 AJB (Akta Jual Beli,-red) yang dijual langsung orangtuanya pak Madih atas nama Almarhum Tongek, dicap jempol terhadap berbagai pihak. Sudah dijual sampai kurun waktu tahun 79-92," ungkap Hengki kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 5 Februari 2023.
Satu lahan yang dihibahkan kepada orang lain atas nama Almarhum Boneng. Proses penjualan terjadi terjadi dalam rentang waktu tahun 1979-1992. “Itu yang menyerahkan langsung Bripka Madih, ditandatangani oleh Bripka Madih dan di BAP Bripka Madih juga mengakui," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap lahan yang dihibahkan tersebut seluas 1.600 meter persegi. Tetapi, pada tahun 2011, Madih menyangkal. Lahan hibah itu diklaim masih miliknya. Bripka Madih lalu menuding ada pihak yang mengambil lahan miliknya.
Berikutnya penyidik yang memeriksa laporan itu pun sudah menemukan hasilnya. Keluarga Bripka Madih menyetujui perihal lahan 1.600 meter persegi yang dihibahkan yang disebut sebagai penjualan tanah.
"Terkait LP pada tahun 2011, Pak Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi. Padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi. Yang kedua, Pak Madih menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. Hasil tadi musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali,” ujarnya.
Dia menambahkan, padahal dalam laporan 2011 itu, saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu.