Pledoi Irfan Widyanto: Semua Tertipu oleh Skenario Ferdy Sambo

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 03 Februari 2023 | 22:14 WIB
Sidang perintangan Penyidikan kasus Brigadir J/ SinPo.id/ Ashar SR
Sidang perintangan Penyidikan kasus Brigadir J/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto  menyebut dirinya dan petinggi Polri tertipu oleh skenario Ferdy Sambo. Hal ini disampaikan Irfan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Febuari 2023.

"Hanya Pak Ferdy Sambo yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini," ujar Irfan.

Menurut Irfan, dengan pangkatnya yang lebih rendah tidak serta merta bisa membantah dan menolak perintah atasan lantaran adanya rantai komando di institusi Polri.

"Apakah saya bisa atau boleh menolak perintah atasan dalam hal ini Kombes Pol Agus Nurpatria ketika beliau sedang melaksanakan tugasnya," tutur dia.

Irfan pun mempertanyakan apakah perintah mengamankan DVR CCTV yang berada di pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga, lokasi rumah dinas Ferdy Sambo, untuk kepentingan penyelidikan Divisi Propam dan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai perbuatan yang melanggar norma hukum.

"Menurut pemahaman saya saat itu apa yang diperintahkan kepadanya adalah perintah yang benar. Kombes Agus Nurpatria saat itu sedang melaksanakan tugasnya selaku Kaden A Paminal dan tugas yang diberikan kepadanya masuk dalam lingkup kewenangannya," kata Irfan menjelaskan.

Diketahui, Irfan Widyanto mengaku, perintah untuk mengambil DVR CCTV TKP pembunuhan dalam rangka kepentingan hukum.

Eks Kasubnit l Subdit lll Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri tersebut mengatakan, jika hanya mendengar terjadi tembak-menembak sesama anggota polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut (mengambil DVR CCTV) berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," ujar Irfan saat menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.sinpo

Komentar: