KPK Telisik Aset Milik Lukas Enembe Melalui Empat Saksi

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 03 Februari 2023 | 16:55 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) lewat pemeriksaan dari sejumlah saksi. 

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain, seorang notaris bernama Herman, kemudian David Manibui (Komisaris PT Bintuni Energy Persada), dan dua orang pihak swasta yakni, Yonater Karomba, dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom. 

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 3 Februari 2023. 

Selain memeriksa empat saksi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Namun, keempatnya berhalangan hadir dan akan segera dipanggil kembali oleh penyidik. 

"Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali di lakukan," kata Ali. 

Adapun keempat saksi tersebut antara lain, Dius Enumbi (Pegawai Negeri Sipil / Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua), Debora Salossa (Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Prov Papua), Imelda Sun (Wiraswasta), Pondiron Wonda (Swasta). 

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. 

Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Rijatono Lakka sebagai Pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sinpo

Komentar: