Dalami Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam KPK Panggil Dua Pegawai PT Antam

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 02 Februari 2023 | 15:44 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pegawai PT Aneka Tambang (Antam) untuk mendalami kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, pada tahun 2017. 

Kedua pegawai PT Antam yang dipanggil penyidik KPK yakni, Staf Satker Research and Business Development Tahun 2017, M. Ramzi Hanifyanto dan Listi Witani, VP Legal and Compliance PT. Antam Tahun 2017. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023. 

Keduanya diperiksa lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk pengembangan kasus yang melibatkan dua perusahaan tersebut. 

Dalam perkara ini, penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. 

Sejauh ini lembaga antitasuah telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

KPK juga telah menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Dodi Martimbang (DM), sebagai tersangka. 

Dodi resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023. Tersangka juga diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar.

Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. sinpo

Komentar: