Bacakan Duplik, Kubu Putri Candrawathi Tuding JPU Diskriminatif

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 02 Februari 2023 | 16:02 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Salah satu anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong menuding bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya diskriminatif dan seksis. Hal itu disampaikan Sarmauli ketika membacakan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Febuari 2023.

"Dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa penuntut umum menghormati kedudukan terdakwa sebagai seorang perempuan, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, hingga menyebut-nyebut nama-nama perempuan dalam berbagai kitab suci seperti Maryam, Fatimah, Khadijah, Aisyah, Bunda Maria, Elisabeth, Dewi Sinta, Dropadi, dan Putri Yasodhara hanyalah kamuflase belaka atas sikap dan pola pikir penuntut umum yang sudah diskrimimatif dan seksis sejak awal," ucap Sarmauli.

Apalagi, kata Sarmauli, pihaknya menyayangkan dalam replik JPU yang menyebut bahwa terkait kekerasan dan pelecehan seksual terhadap kliennya hanyalah merupakan khayalan.

"Dengan mengabaikan setidaknya empat bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual yang terungkap di persidangan," tuturnya.

Menurut Sarmauli, JPU juga tidak sepatutnya menyampaikan isu soal perselingkuhan kliennya yang belum tentu kebenarannya, lantaran tidak memiliki bukti-bukti yang kuat.

"Seharusnya jika penuntut umum bertikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan seorang ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satupun keterangan saksi maupun bukti-bukti," kata Sarmauli menegaskan.

Dalam repliknya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa pledoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi keliru atau tidak benar. JPU mengatakan, tim penasihat hukum terkesan memaksakan motif pelecehan seksual dan pemerkosaan. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan replik atau tanggapan pledoi Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

"Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan," ujar JPU.

Menurut JPU, selama proses persidangan yang sudah belangsung tidak menemukan fakta jika pelecehan atau perkosaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut terjadi.

"Sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," ucap JPU.sinpo

Komentar: