Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sebut Replik JPU Tanpa Bukti

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 02 Februari 2023 | 13:34 WIB
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Kordinator kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut repkil Jaksa penuntut umum (JPU) hanya berisi asumsi atau klaim kosong tanpa bukti. Hal itu disampaikan saat membacakan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Febuari 2023.

"Penuntut Umum sebagian besar dari 6 ribu kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, menuliskan asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru kepada tim penasihat hukum sungguh suatu yang emosional,” kata Arman.

Menurut Arman, JPU menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik, hanya penuh dengan kalimat-kalimat emosional, sehingga seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

"Semakin penuntut umum berupaya membantah semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga diajukan di persidangan, kami tetap menghargai upaya maksimal yang sudah dilakukan penuntut umum tersebut," ujar Arman menambahkan.

Arman juga mengatakan, replik yang diajukan JPU terhadap nota pembelaan seharusnya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun, kata Arman, kenyataan replik tersebut penuh dengan kata-kata klise dan serangan kepada advokat.

"Alih-alih penuntut umum terlihat hebat namun yang terjadi menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya,"  kata Arman menjelaskan.

Ia menilai replik JPU tidak cermat dalam menganalisis fakta yang muncul di persidangan, serta keliru menerapkan peraturan dan doktrin..sinpo

Komentar: