Korupsi Anoda Logam, KPK Panggil Direktur Operasi PT Antam

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 01 Februari 2023 | 13:51 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasi PT Aneka Tambang (Antam) bernama Agus Zamzam Jamaluddin, terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, pada tahun 2017. 

Agus Zamzam diperiksa lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk pengembangan kasus yang melibatkan dua perusahaan tersebut. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu Februari 2023. 

Selain Direktur Operasi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yang merupakan Pegawai PT Antam, yakni Fakhri Reza selaku Refining Officer pada Tahun 2017. 

Dalam perkara ini, penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. 

Sejauh ini lembaga antitasuah telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

KPK juga telah menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Dodi Martimbang (DM), sebagai tersangka. 

Dodi resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023. Tersangka juga diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar.

Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI