Bawaslu Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Larang Umbar Aurat Politik

Laporan: Sinpo
Rabu, 01 Februari 2023 | 03:59 WIB
Bawaslu.go.id
Bawaslu.go.id

SinPo.id -  Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga netralitasnya dalam gelaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dia mengibaratkan hak politik yang dimiliki ASN itu tak ubahnya sebagai aurat politik.

"Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkannya (hak politik), tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat," ujarnya dalam Diskusi daring Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri bertemakan 'Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024', Selasa 31 Januari 2023

Puadi mengungkapkan larangan indikator netralitas dalam politik, pertama, 'tidak terlibat' dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau bahkan menjadi peserta kampaye baik menggunakan atribut partai maupun PNS.

Kedua, lanjutnya, tidak memihak dalam arti tidak membantu dan membuat keputusan dan atau tidakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keterpihakan terhadap salah satu calon baik pasangan calon (paslon) presiden atau paslon kepala daerah pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkup unit kerja.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu menegaskan ketentuan netralitas ASN dalam aturan perundang-undangan telah tegas dan jelas. Aturan otu antara lain dalam UU 7/2017 tentang Pemilu ada dalam pasal 227 huruf (o) dan pasal 240 huruf (k). Dalam UU 5/2014 tentang ASN juga telah banyak diatur seperti dalam pasal 2 huruf (f), serta pasal 9 ayat (2).

"Berbagai aturan netralitas ASN ini merupakan pembatas bagi ASN. Artinya, meskipun ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap ASN dibatas ekspresi hak politiknya," kata lelaki yang telah menjadi pengawas pemilu sejak tahun 2012 itu.

Dengan berbagai aturan di atas, kata Puadi, ini juga menjadi satu komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan netralitas ASN sesuai dengan amanah Undang Undang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI