Pemerintah Pastikan Tak Ada Halangan Perpajakan untuk Pembentukan Holding dan Subholding PLN

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 31 Januari 2023 | 21:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika

SinPo.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan tidak ada halangan dari sisi perpajakan untuk pembentukan induk perusahaan (holding) dan anak induk (subholding) di PT PLN (Persero).

"Jadi untuk pembentukan holding subholding menurut saya tidak ada halangan dari sisi perpajakan bahkan kita akan mendukung," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Selasa 31 Januari 2023.

Ia mengatakan pemerintah akan terus mendukung holding dan subholding di PT PLN (Persero), serta menyetujui berbagai hal yang dibutuhkan dari sisi perpajakan.

"Dari sisi treatment PPN, PPh, dan kemudian penggunaan nilai buku itu kita dukung dan sudah ada peraturan yang melandasinya," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga akan membangun platform dalam rangka mendukung PLN untuk melaksanakan mekanisme transisi energi, dengan komitmen sebesar USD 20 miliar yang dikhususkan untuk berbagai proyek transisi energi di Tanah Air.

"Presiden meminta supaya para menteri berkoordinasi membangun sebuah platform yang waktu itu sudah diluncurkan oleh Bapak Presiden di G20. Ada komitmen 20 billion USD," jelas Menkeu.

Namun untuk merealisasikan hal tersebut, tentu membutuhkan adanya yang dapat melandasi kegiatan tersebut, sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI