Tak Ada Motif Pribadi, Kuat Ma'ruf Klaim Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 31 Januari 2023 | 15:04 WIB
Kuat Maruf/SinPo.id
Kuat Maruf/SinPo.id

SinPo.id -  Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf mengklaim bahwa bukti tidak adanya motif pribadi kepada korban, menunjukan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diperkuat dari keterangan saksi mantan ajudan Ferdy Sambo, yakni Miftaful Haq saat bersaksi pada 9 Nobember 2022.

Saat itu, Miftahul mengatakan bahwa sebelum berangkat ke rumah Duren Tiga, seluruh ajudan dan asisten rumah tangga (ART) termasuk korban serta terdakwa berkumpul di depan rumah Jalan Saguling.

Penasihat hukum juga mengatakan, motif pribadi terdakwa Kuat Ma'ruf dengan eskplisit diakui oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam pembacaan repliknya.

"Hal ini menyatakan terdakwa tak pernah punya masalah dengan korban," ujar penasihat hukum saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.

Dalam sidang agenda penyampaian replik atau tanggapan pledoi, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa pledoi atau nota pembelaan Kuat Ma'ruf tidak menyinggung pokok perkara melainkan hanya sebagai curahan hatinya.

"Kami tidak akan secara spesifik mengenai pledoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," ujar JPU saat membacakan replik atas pledoi Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

JPU juga menyampaikan menolak argumentasi dari tim kuasa hukum dalam pledoinya, lantaran fakta yang dikemukan hanyalah fakta semu serta parsial, yang didapat hanya dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasinya.

"Sehingga keterangan dalam pledoi itu tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," tutur JPU.
sinpo

Komentar: