Korupsi Proyek Fiktif, KPK Periksa Kadiv Keuangan PT Amarta Karya

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 31 Januari 2023 | 14:44 WIB
Kantor KPK/SinPo.id
Kantor KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT. Amarta Karya, bernama Pandhit Seno Aji, dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 31 Januari 2023. 

Selain Kadiv Keuangan, Lembaga Antirasuah itu juga memanggil seorang saksi lain atas nama Syahrial yang merupakan Karyawan di PT. Amarta Karya. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Ali. 

Kendati demikian, Ali tidak mengatakan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka pada dugaan korupsi tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan. 

Namun, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

KPK baru akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup dan upaya paksa penangkapan serta penahanan.

Sejauh ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI