Bacakan Replik, JPU Sebut Kuasa Hukum Bharada E Keliru Menafsirkan Aspek Psikologis
SinPo.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan replik atau tanggapan pledoi menyebut bahwa penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E keliru menafsirkan perbuatan klienya terhapus dengan alasan pertimbangan psikologis.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar JPU saat membacakan replik atau tanggapan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Menurut JPU, Bharada E dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo. Namun, kata JPU, Richard hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo.
"Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ucap JPU.
Lebih jauh, JPU menjelaskan, terkait tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan di depan persidangan terhadap terdakwa Bharada E, telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas, sebagaimana yang diatur dalam standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku.
"Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata JPU menjelaskan.
JPU pun menegaskan, tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Brigadir J sebanyak 3-4 kali.
"Berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," tutur JPU.