Idham Samawi: Pelibatan Swasta dalam Proyek Pemerintah Bukan Berarti Pelepasan Hak Kepemilikan Negara
Jakarta, sinpo.id - Bahwasanya bangsa ini tengah menggenjot pembangunan lewat berbagai proyek infrastruktur yang dikerjakan. Anggaran yang besar tentunya menguras APBN. Dan tak mungkin APBN hanya digunakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur.
Anggota Komisi V DPR RI Idham Samawi mengatakan, pembangunan infrastruktur tidak mungkin seluruhnya dibebankan kepada APBN, karena kemampuan negara selalu terbatas dibandingkan dengan kebutuhan rill biaya pembangunan.
Idham berpendapat, pelibatan peran sektor swasta memanglah dibutuhkan. Termasuk dalam pengelolaan aset infrastruktur strategis.
"Pelibatan swasta harus dimaknai sebagai proses pengerjasamaan, tidak sepenuhnya swastanisasi, apalagi pelepasan hak kepemilikan negara atas infrastruktur," terang Idham kepada sinpo.id, Kamis (7/12/2017).
Walau begitu, kerjasama dalam pemanfaatan infrastruktur negara dengan pihak swasta harus tetap dalam koridor amanah UUD 1945.
"Bahwa cabang-cabang produksi penting dikuasai oleh negara, dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia," paparnya.
Melihat besarnya biaya yang dikeluarkan untuk infrastruktur di semua lini, peran BUMN dan swasta sangatlah dibutuhkan. Tujuannya satu, membawa bangsa ini menjauh dari ketertinggalan.
Idham menyatakan, di masa yang akan datang menjadi sangat wajar apabila dikembangkan penggalangan dana melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pemanfaatan aset infrastruktur strategis.
"Tidak akan terjadi swastanisasi penuh, tidak terjadi pelepasan kepemilikan dari negara. Negara tetap hadir dan menjaga daulat rakyat serta amanat konstitusi," pungkasnya.

