DLH DKI Jakarta Denda Tiga Orang Pembuang Sampah Sembarangan di CFD
SinPo.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya mendapati tiga pelanggar pada saat HBKB atau Car Free Day (CFD) pada Mingg, 29 Januari 2023, kemarin.
"Terdapat tiga pelanggar yang membuang sampah sembarangan," kata Yogi dalam keterangannya, Senin, 30 Januari 2023.
Yogi mengatakan ketiga pelanggar kemudian dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp130 ribu per orang.
Ia juga mengklaim, jumlah pelanggar yang membuang sampah setiap minggunya pada saat CFD semakin berkurang.
"Semoga warga Jakarta sudah makin sadar meletakkan sampah pada tempatnya," ujarnya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga melakukan aksi pungut sampah saat CFD berlangsung.
Aksi tersebut dilakukan agar warga Jakarta meningkatkan kesadaran terhadap pengelolaan sampah.
"Regu comot, tenaga penyapuan, dan truk sampah memang kami siapkan pada lokasi HBKB," tandasnya.