Dituduh Salah Blokir Rekening Penjual Burung, KPK Klarifikasi

Laporan: Zikri Maulana
Minggu, 29 Januari 2023 | 14:17 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal tudingan salah blokir rekening milik penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur.

Lembaga antirasuah kembali menegaskan tak pernah mengajukan permintaan pemblokiran tersebut.

Hal ini disampaikan, mengingat masih ada kesalahan persepsi yang menuding KPK melakukan kesalahan pemblokiran. 

"Mengingat masih ada salah persepsi dan narasi soal pemberitaan blokir rekening milik penjual burung di Jatim. Kami tegaskan kembali, KPK sama sekali tidak pernah ajukan permintaan blokir rekening atas nama penjual burung dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu 29 Januari 2023. 

Ali mengatakan, yang diajukan KPK untuk diblokir adalah rekening milik salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) yakni Ilham Wahyudi. 

"KPK ajukan pemblokiran rekening bank milik tersangka KPK yang bernama IW (Ilham Wahyudi) dalam perkara dugaan korupsi suap di Jatim," kata Ali. 

Rekening milik salah satu tersangka tersebut memang memiliki kesamaan identitas nama serta tempat tanggal lahir dengan penjual burung tersebut. Namun, Ali menegaskan data tersangka yang diserahkan ke pihak Bank BCA sudah lengkap, kendati memang masih terjadi kesalahan pemblokiran. 

"Saat itu data tersangka sudah lengkap disampaikan KPK  ke pihak BCA," kata Ali. 

Lebih lanjut, Ali juga menegaskan, setiap permintaan pemblokiran rekening oleh KPK, tentu disampaikan data lengkap sebagai kebutuhan proses penyidikan. 

"Dan kami juga lakukan sesuai prosedur hukum berlaku," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, rekening milik penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur kena blokir. Pihak Bank telah membuka kembali rekening milik Ilham Wahyudi yang memiliki kesamaan identitas dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah di Jatim). 
sinpo

Komentar: