Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria dituntut Tiga Tahun
SinPo.id - Terdakwa perintangan penyidikan Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Selain hukuman penjara, Agus juga dituntut denda 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
JPU meyakini Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah tindak pidana yang melakukan, memerintah dan turut serta perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Diancam Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU menambahkan.
Hal yang memberatkan Agus Nurpatria sebagai terdakwa, yakni selaku perwira yang tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak ketentuan undang undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Apalagi, perbuatan terdakwa telah meminta saksi irfan widyanto untuk mengamankan CCTV komplek Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah,” kata JPU menjelaskan.
Terdakwa agus dinilai mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah. Sehingga perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri.
Hal yang meringankan Agus menurut JPU, terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih, selama melaksanakan tugas sebagai polisi terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela.