Wisata Kota Tua Akan Larang Pengunjung Merokok
SinPo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) DKI Jakarta menghimbau wisatawan yang berkunjung ke kawasan Kota Tua Jakarta untuk tidak merokok.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, imbauan tersebut dilakukan untuk menjadikan kawasan wisata Kota Tua sebagai wilayah rendah emisi dan polusi.
“Kawasan wisata Kota Tua merupakan salah satu wilayah dilarang merokok sesuai Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Oleh sebab itu, kami imbau bersama," kata Agus Irwanto, dalam keterangan yang diterima, Kamis, 26 Januari 2023.
Agus mengungkapkan, pihaknya bersama petugas Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua akan mengimbau wisatawan yang berkunjung agar tidak merokok saat berada di kawasan wisata tersebut.
"Petugas akan menegur wisatawan yang merokok, dengan pendekatan humanis tentunya. Kami belum menerapkan sanksi denda," ujarnya.
Agus berharap upaya teguran humanis ini secara perlahan menjadikan kawasan wisata Kota Tua sebagai salah satu wilayah dengan polusi terendah di Jakarta.
"Kami optimistis angka polusi di kawasan wisata Kota Tua bisa rendah dengan peran aktif pengunjung," tandasnya.
Sebelumnya belasan personel Satpol PP Jakarta Barat dikerahkan untuk membersihkan puntung rokok di area Plaza Museum Fatahillah.