Godok RUU Kepariwisataan, Komisi X: Ciptakan Pariwisata Unggul
SinPo.id - Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kepariwisataan dengan para akademisi. Agenda ini dinilai vital demi menyempurnakan kebijakan tata kelola Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata. Sehingga, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti berharap agar kebijakan pariwisata yang lahir nanti bisa menciptakan pariwisata unggul khas Indonesia.
“Komisi X ini merupakan komisi peradaban bersifat filosofis dan idealis terutama dalam proses pembentukan peraturan. Mudah-mudahan, dalam waktu ke depan, kita mendapatkan sebuah format yang lebih canggih dan lebih terintegrasi dari (masukan dan pandangan) berbagai macam ahli pariwisata pelaku pariwisata,” ucap Agustina saat menutup RDPU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
Melalui forum tersebut, sebagai Ketua Panja Pariwisata, ia menyampaikan setiap masukan maupun pandangan yang disampaikan oleh para akademisi akan membantu Komisi X DPR RI untuk memperoleh pemahaman bahwa adanya pergeseran terhadap paradigma pariwisata. Di mana, hal tersebut menyebabkan substansi dari RUU Kepariwisataan perlu disesuaikan.
Dirinya menekankan akan menindaklanjuti masukan dan pandangan para akademisi. Tindak lanjutnya, satu di antaranya, yaitu menjadi salah satu sumber referensi dalam proses penyempurnaan RUU Kepariwisataan. “Apakah kita memutuskan revisi atau mengubah total (RUU Kepariwisataan), (akan) kita lihat nanti dalam proses (saat) kita sudah membahas setelah Baleg (Badan Legislasi),” tutup politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Perlu diketahui, RUU Kepariwisataan merupakan RUU Inisiatif DPR RI. Kebijakan ini sedang diupayakan oleh Komisi X DPR RI demi mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat para pelaku pariwisata sekaligus masyarakat Indonesia. Di sisi lain, usai dihantam oleh pandemi Covid-19, Komisi X DPR RI menilai Indonesia harus lebih sigap menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan. Dalam forum tersebut, Komisi X DPR RI mengundang para akademisi di antaranya Arief Yahya dan Sapta Nirwandar, Perwakilan Ikatan Cendekiawan Pariwisata Prof. Azril Azahari, Perwakilan Ketua Umum GIPI Haryadi B.S. Sukamdani, dan Tenaga Ahli Pusat Studi Pariwisata Universitas Gadjah Mada Dian Agung Wicaksono.