Gerindra Dorong RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Ditetapkan Jadi Undang-undang
SinPo.id - Partai Gerindra memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibahas dan disahkan. Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani telah menginstruksikan anggotanya agar fokus terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT
Menurut Muzani, RUU PPRT menjadi bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga.
Pasalnya, kata dia, aturan yang ada selama ini belum bisa memberikan proteksi yang kuat bagi para pekerja rumah tangga.
“Pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan. Namun pada faktanya memang belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga itu sendiri,” kata Muzani dalam keterangannya.
“Itu sebabnya, Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segara dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang,” tambahnya.
Sekjen Gerindra ini mengatakan peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Dengan demikian, ujarnya, tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi pekerja rumah tangga itu sendiri.
“Bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya. Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” kata Wakil Ketua MPR itu.
Muzani mengatakan keberadaan RUU PPRT ini juga dimaksudkan untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, serta mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja. Pun, lanjut dia, RUU PPRT ini diharapkan dapat mengatur tentang standardisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.
“Dengan begitu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik karena adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandardisasi,” ujar Muzani.
Menurut Muzani, keberadaan RUU PPRT juga akan menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri. Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT domestik, Muzani meyakini negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja Indonesia akan lebih dihargai.
“Selama ini ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri karena negara-negara tujuan mereka bekerja itu menganggap tidak adanya pengakuan dan perlindungan dari negara asalnya. Sehingga diharapkan melalui RUU PPRT ini, para pekerja kita di luar maupun di dalam negeri bisa lebih diakui dan dihormati,” jelas Muzani.
Lebih lanjut, Muzani menilai RUU ini juga tidak boleh memisahkan faktor kekerabatan dalam sektor pekerja rumah tangga. Sebab, pada umumnya pekerja rumah tangga yang di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain.
“Umumnya PRT di Indonesia itu bekerja dengan majikan yang masih memiliki unsur hubungan darah atau kekerabatan. Sehingga perlu ditegaskan bahwa RUU PPRT ini tidak boleh memisahkan faktor-faktor tersebut. Profesionalitas dalam sektor pekerja rumah tangga ini juga harus dijelaskan dalam RUU tersebut,” kata Muzani.