Buronan KPK Izil Azhar Resmi Ditahan, Terkait Suap Pemprov Aceh

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 25 Januari 2023 | 22:28 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Izil Azhar (IA) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi atau yang mewakilinya terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang ini, bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. 

"Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka IA, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu 25 Januari 2023, malam tadi. 

KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka Gubernur Aceh periode 2007 - 2012 dan periode 2017 - 2022, Irwandi Yusuf (IY), yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. 

Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar, dalam penerimaan uang tersebut, Irwandi turut mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya, untuk menjadi perantara pemerima uang tersebut. 

"Penyerahan uang melalui Tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 s/d 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32, 4 Miliar," kata Johanis Tanak. 

Izil Azhar disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sebelumnya, KPK berhasil menemukan dan mengamankan Izil Azhar yang buron sejak 30 November 2018. Ia ditangkap di sekitar Banda Aceh oleh KPK dengan bantuan tim dari Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), pada Selasa 24 Januari 2023. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI