Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Mengaku Jadi Korban Atas Perintah Atasan
SinPo.id - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyebut, jika dirinya menjadi korban atas perintah atasan yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Bharada E saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
"Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuh," ujar Bharada E.
Menurut Bharada E, sebenarnya dia sangat senang ketika ditugaskan menjadi ajudan Jenderal berpangkat bintang dua. Namun, tidak menduga akan mengalami peristiwa seperti ini.
"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan dimana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati. Tetapi saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya," tutur dia.
Dia menegaskan, dirinya berpegangan atas apa yang diajarkan kesatuannya 'Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi', yaitu tidak akan berkhianat dan korbankan jiwa raga untuk negara, hanya berserah pada kehendak Tuhan.
"Bahwa ikrar dan janji setia terhadap Negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya, atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya," kata Bharada E menegaskan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU meyakini bahwa Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Richard Eliezer (Bharada E) terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 12 tahun," ujar JPU.