RUU PPRT, Ini Masukan Serikat Buruh NU
SinPo.id - Federasi Transportasi, Pendidikan dan Informal Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU (F-TPI Sarbumusi NU), mengeluarkan tujuh masukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Tercatat RUU itu sudah 19 tahun digodok di DPR RI sneayan namun belum kunjung disahkan.
“Terdapat tujuh tuntutan kami agar dapat diakomodir dalam RUU PPRT tersebut pada saat pembahasan di Gedung Senayan (DPR). Pertama, RUU PPRT harus selaras dengan Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi PRT,”ujar Ketua F-TPI Sarbumusi NU, Fika Taufiqurrohman, dalam pernyataan resmi diterima Sinpo.id, rabu 25 Januari 2023.
F-TPI Sarbumusi NU juga merekomendasikan RUU PPRT mengatur Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini disebabkan Negara-negara lain telah menerapkan upah minimum PRT. “Sedangkan upah PRT di Indonesia dirasa terlalu kecil. Selain itu, PRT berhak mengatur kesepakatan kerja dengan pemberi kerja sesuai upah yang diterima,” kata Fika menambahkan.
Selain itu juga perlu diatur upah PRT minimal sesuai standar UMK, bukan hanya sekedar kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja. Ia mengacu beberapa negara telah mengatur standar upah minimum PRT. Sedangkan upah PRT di Indonesia jauh dari kata layak sehingga perlu ada ketentuan upah minimum PRT.
F-TPI Sarbumusi NU juga memasukan agar RUU PPRT mengatur pembatasan waktu kerja, beban kerja, istirahat harian, hari libur, cuti sakit, dan cuti liburan. Hal itu dinilai penting karena selama ini PRT bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu PRT perlu memperoleh perlindungan sosial, jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan (BPJS TK). Tak hanya soal hak, F-TPI Sarbumusi NU juga memasukan upaya meminimalisir tindakan kekerasan, diskriminasi, pelecehan, perendahan profesi, dan tidak dibayarnya upah maupun jaminan sosial PRT.
“ F-TPI Sarbumusi NU berharap agar RUU PPRT mengatur kewenangan pengawasan oleh pemerintah dan sanksi tegas kepada penyalur dan pemberi kerja PRT,” kata Fika menjelaskan.
Untuk mengantisipasi tindakan penyalur dan pemberi kerja PRT yang nakal, perlu juga diatur ketentuan pengawasan yang ketat oleh pemerintah dan sanksi yang tegas agar dapat memberikan perlindungan PRT dan memberikan efek jera kepada penyalur dan pemberi kerja PRT.
RUU PPRT perlu membatasi usia PRT minimal 18 tahun dan kewajiban Kemenaker meningkatkan skill dan kompetensi PRT di Balai Latihan Kerja. “Kemenaker dapat bekerjasama dengan BNSP dan LSP dalam mensertipikasi profesi PRT,” katanya.