Periksa Kasi Pemasaran PT Amarta Karya Terkait Proyek Fiktif , KPK Belum Umumkan Tersangka

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 25 Januari 2023 | 14:30 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri  (SinPo.id/Dok)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/Dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mengagendakan pemeriksaan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya, Deden Prayoga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif tahun anggaran 2018-2020.

"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 25 Januari 2023.

Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik terhadap Deden. KPK juga telah menetapkan tersangka dugaan korupsi tersebut. Namun, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka,” kata Ali menjelaskan.

Menurut Ali KPK akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup dan upaya paksa penangkapan serta penahanan.

“Tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya,” katanya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI