KPK Periksa Pegawai BUMN Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 24 Januari 2023 | 16:13 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama, Atmasari terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Atmasari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Sudrajad Dimyati (SD) beserta tersangka lainnya dalam perkara ini. 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa 24 Januari 2023. 

Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Adapun perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI