Sidang Tuntutan Perintangan Penyidikan Irfan Widyanto Ditunda

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 24 Januari 2023 | 15:33 WIB
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Sidang perintangan tuntutan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan untuk Irfan Widyanto.

" Sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai, kami mohom waktu untuk ditunda hari Jumat yang mulia," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

Majelis hakim pun merespon dengan mengabulkan permohonan JPU. Majelis hakim juga mengatakan agenda pembelaan atau pledoi ditunda hingga pekan depan.

"Ini telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi JPU dan penasihat hukum. Jadi penasihat hukum mestinya pada tanggal 31 akan pembelaan, maka menjadi diperpanjang setelah itu, menjadi pada tanggal 3 Februari," ucap majelis hakim.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim mengingatkan JPU dan penasihat hukum agar memanfaatkan waktu dengan baik dan meminta agar seluruh pihak dapat menyiapkan materi persidangan.

"Persidangan nampaknya belum dapat dilanjutkan dan ditunda agenda tuntutan JPU pada Jumat, 27 Januari. Sidang ditunda," kata majelis hakim.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI