KPK Dalami Calon Tersangka Korupsi e-KTP

Laporan:
Minggu, 19 Februari 2017 | 19:57 WIB

JAKARTA, sinpo.id - Tekad Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan kasus korupsi e-KTP nampaknya sudah bulat. Saat ini lembaga antirasuah tengah melototi keterlibatan seseorang dalam kasus proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. Menurutnya, ada oknum yang berpotensi menjadi tersangka.

"Ada beberapa yang masih harus dilengkapi. Kami masih berusaha konfirmasi lagi," kata Saut di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (19/2).

Saut tidak mengungkapkan detail terkait oknum yang dianggap berpotensi menjadi tersangka tersebut. Apakah dari unsur DPR RI? Saut enggan membeberkan.

Seraya tersenyum, Saut mengatakan lembaganya tengah merampungkan bukti-buktinya. "Masih proses, tunggu saja," pintahnya.

Untuk diketahui, terkait perkara ini, sekitar 250 saksi telah diperiksa, baik dari Kemendagri, DPR RI dan swasta.

Dalam kasus korupsi e-KTP sekitar Rp 2,3 triliun, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka yakni Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil dan Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI