Komisi II DPR: Revisi UU Desa Sudah Masuk Prolegnas
SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan revisi Undang-Undang tentang Desa telah dimasukkan daftar UU yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Posisi Komisi II sejak hari pertama rapat, kami sudah memasukan daftar atau list UU yang akan dimasukkan Prolegnas, salah satunya UU tentang Desa," kata Doli, Senin 23 Januari 2023.
Ia mengatakan, aspirasi dari seluruh kepala desa untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait masa jabatan Kades dari enam menjadi sembilan tahun, telah diterima oleh DPR. Namun, untuk membahas revisi UU tersebut, kesepakatan dari pemerintah tetap dibutuhkan, sehingga aspirasi dari para kepala desa dapat segera diwujudkan.
"Makanya waktu itu saya bilang, boleh saja bapak dan ibu sampai kan ke DPR, kami sudah mendorong tinggal menunggu kesepakatan dengan pemerintah, kapan kita akan merasa penting untuk membahas revisi UU ini," ungkapnya.
Di samping itu, kata Doli, DPR menginginkan adanya penguatan di desa, karena untuk membangun perekonomian Indonesia, pemerintah harus fokus dari hal yang terkecil, yakni desa.
"Desa itu harus dipersiapkan karena terus berkembang, misal soal badan usaha dulu kita hanya mengenal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tapi setelah reformasi kita banyak mengenal Badan Usaha Milik Desa (BUMD)," katanya menambahkan.