Penggeledahan Ruangan Prasetyo Edi dan M Taufik Perkuat Bukti Korupsi Lahan Pulo Gebang

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:11 WIB
Kantor DPRD DKI Jakarta/BPS
Kantor DPRD DKI Jakarta/BPS

SinPo.id -  Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menyebut bahwa proses penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah tempat menguatkan bukti korupsi pengadaan lahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Ia berharap KPK bisa melanjutkan hasil penggeledahan tersebut ke proses hukum selanjutnya.

Diketahui, sejauh ini KPK telah menggeledah sejumlah ruangan termasuk ruang kerja legislator DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan M Taufik dalam proses tersebut.

"Proses pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan KPK di DPRD Jakarta, terutama di ruangan Prasetyo serta M Taufik juga ruang lainnya tersebut menguatkan kasus pengadaan tanah di Pulo Gebang dapat berlanjut ke langkah hukum berikutnya," kata Tigor dalam keterangannya, Sabtu, 21 Januari 2023.

Mengingat kasus ini merupakan hasil pengembangan dari korupsi sebelumnya, Tigor menilai semestinya KPK bisa segera menetapkan tersangka dan mengumumkannya ke publik.

"Penggeledahan sudah dilakukan dan harus segera ada pengumuman siapa tersangkanya dan penuntasan pemeriksaan dalam kasus korupsi tanah Pulogebang," tegas Tigor.

Sebelumnya, KPK mendatangi gedung DPRD Jakarta dan memeriksa beberapa ruangan anggota DPRD Jakarta. KPK menyatakan bahwa penggeledahan itu terkait dengan pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang, Jakarta Timur.  

Kasus pengadaan tanah di Pulogebang ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul. Kasus pengadaan tanah di Munjul ini menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

Kedua kasus pengadaan tanah di Munjul dan Pulo Gebang ini adalah untuk proyek Rumah DP Rp0 yang dikampanyekan Anies Baswedan saat pilkada Jakarta.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkannya ke publik.

Adapun kasus pertama, yakni pengadaan tanah di Munjul sudah selesai sidangkan dan sudah ada vonis pidananya. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Yoory Corneles Pinontoan dengan hukuman  6 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi tanah Munjul.

Selain itu, Yoory juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bekas Dirut Sarana Jaya tersebut  terbukti telah  melakukan korupsi dalam pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 Rupiah.

Akibat perbuatannya, hakim menyatakan negara dirugikan sebesar Rp152 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.


BERITALAINNYA
BERITATERKINI