Penanganan Korupsi Lahan Pulo Gebang Jangan Seperti Kasus Formula E
SinPo.id - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mendesak KPK segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Tigor berharap kasus ini tidak bergulir tanpa kejelasan seperti penanganan perkara dugaan korupsi Formula E.
"KPK diharapkan membongkar tuntas kasus yang sudah dimulai diperiksa dan jangan berhenti tanpa ada penjelasan dan kejelasan seperti kasus dugaan korupsi Formula E," ujar Tigor dalam keterangan persnya, Sabtu, 21 Januari 2023.
Lebih jauh, Tigor juga meminta KPK segera tetapkan status tersangka dalam kasus ini, mengingat sejumlah rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti sudah dilakukan penyidik.
"Penggeledahan sudah dilakukan dan harus segera ada pengumuman siapa tersangkanya dan penuntasan pemeriksaan dalam kasus korupsi tanah Pulogebang," tegas Tigor.
Sebelumnya, KPK mendatangi gedung DPRD Jakarta dan memeriksa beberapa ruangan anggota DPRD Jakarta. KPK menyatakan bahwa penggeledahan itu terkait dengan pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang, Jakarta Timur.
Kasus pengadaan tanah di Pulogebang ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul. Kasus pengadaan tanah di Munjul ini menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.
Kedua kasus pengadaan tanah di Munjul dan Pulo Gebang ini adalah untuk proyek Rumah DP Rp0 yang dikampanyekan Anies Baswedan saat pilkada Jakarta.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkannya ke publik.
Adapun kasus pertama, yakni pengadaan tanah di Munjul sudah selesai sidangkan dan sudah ada vonis pidananya. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Yoory Corneles Pinontoan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi tanah Munjul. Selain itu, Yoory juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bekas Dirut Sarana Jaya tersebut terbukti telah melakukan korupsi dalam pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 Rupiah. Akibat perbuatannya, hakim menyatakan negara dirugikan sebesar Rp152 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.