Pembantaran Penahanan Gubernur Lukas Enembe dicabut

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 21 Januari 2023 | 14:27 WIB
Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe saat ditangkap KPK, (SinPo.id/Ashar SR)
Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe saat ditangkap KPK, (SinPo.id/Ashar SR)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Ia kembali dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

"Informasi yang kami terima,oleh karena Tim Medis menyatakan Tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu 21 Januari 2023. 

Sebelumnya Lukas Enembe dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, untuk perawatan Kesehatan. Sehingga penahanannya pun dibantarkan, namun setelah dinyatakan pulih Lukas kembali menjalani masa penahanannya. 

"Maka Tim Penyidik, mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali ke Rutan KPK untuk penahanan," kata Ali menjelaskan. 

Ali memastikan Tim Dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan Tersangka. Sedangkan dokter pribadi dan keluarga dapat mengunjungi sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi.

Lukas Enembe telah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menjaid tersangka sebagai penerima suap, dari Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) yang kini sudah resmi ditahan KPK. sinpo

Komentar: