Ini Alasan Eks Wakapolri Mau Jadi Saksi Meringankan Hendra Kurniawan

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 20 Januari 2023 | 22:16 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa Hendra Kurniawan/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menjelaskan alasan menjadi saksi meringankan terdakwa Hendra Kurniawan dalam perkara kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Oegroseno mengatakan, bahwa dirinya mengenal baik dan memiliki hubungan dekat dengan Hendra Kurniawan.

"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mudah-mudahan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Dan mereka-mereka ini dulu anak buah saya," ujar Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2023.

Menurut Oegroseno, dengan pengalaman dirinya di Propam Polri akan bisa membantu semakin jelas perkara perintangan penyidikan di kasus ini.

"Saya melakukan pembinaan SDM di Propam juga. Mudah-Mudahan ini bisa menjernihkan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus perintangan penyidikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Oegroseno secara khusus menyebut, bahwa Hendra merupakan anggota Propam yang memiliki dedikasi tinggi ketika masih sama-sama bertugas.

"Hendra kan di Paminal. Kalau saya bilang Hendra Ahli Paminal, jadi kalau dia di Paminal udah tidak mau pindah. Dirinya diabdikan, diserahkan untuk mengabdi di Paminal," kata Oegroseno.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merusak CCTV. Dia dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI