KPU-Bawaslu Harus Tangkal Pelanggaran Pengumpulan Dana Kampanye

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 20 Januari 2023 | 13:44 WIB
Bambang Soesatyo/Parlementaria
Bambang Soesatyo/Parlementaria

SinPo.id -  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada pihak penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (pemilu), yakni KPU dan Bawaslu, untuk menangkal hal-hal yang berpotensi melanggar aturan pengumpulan dana kampanye.

“Salah satunya memperkuat kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) dalam memantau dan mengawasi aliran atau transaksi keuangan para kontestan pemilu,” ucap Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.

Bamsoet berharap agar kerja sama dengan PPATK dapat meminimalisir hingga mencegah terjadinya pelanggaran terkait dana kampanye peserta pemilu.

Selain itu, Bamsoet juga meminta kepada pihak penyelenggara pemilu untuk lebih memerhatikan modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye tersebut.

Caranya adalah dengan membentuk gugus tugas yang terdiri atas Bawaslu, KPU, KPK, KIP, dan PPATK dalam rangka memperkuat basis pencegahan, penindakan, hingga penanganan perkara terkait pelanggaran atau penyalahgunaan dana kampanye.

“Mengingat praktik politik uang yang marak dalam pemilu membutuhkan banyak pihak untuk menanganinya,” ucap Bamsoet.

Ia meminta Bawaslu untuk secara aktif melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dalam rangka meminimalisasi pelanggaran dan penyelewengan terkait dana kampanye ini.

Selanjutnya, yang terpenting adalah komitmen para penyelenggara pemilu untuk terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran, mulai dari tahapan kampanye, masa tenang, hingga saat penyelenggaraan pemilu.

“Pasalnya, pihak penyelenggara pemilu harus terus memastikan pemilu di Indonesia adalah pemilu yang berintegritas,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Bamsoet terkait PPATK yang mengungkap tujuh modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye yang kerap dilakukan kontestan pemilu.

Salah satunya, menerima dana sumbangan melalui rekening pribadi, bukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI