Polisi Berhasil Ungkap Pengoplos Gas Bersubsidi di Kemayoran
SinPo.id - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana pengoplosan tabung gas bersubsidi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 60 tabung gas di lokasi.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit Sumdaling berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan elpiji 3 kg (bersubsidi) yang dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg berinisial SR di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar Dirkimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut Auliansyah, pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin dini hari, 17 Januari 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku SR, sengaja mengoplos gas ukuran 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 12 kg nonsubsidi.
Auliansyah mengatakan, pelaku diduga melakukan hal itu guna mendapatkan keuntungan lebih dari bisnisnya tersebut.
"Modus pelaku melakukan pengoplosan gas ukuran 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 12 kg nonsubsidi agar mendapatkan keuntungan," tuturnya.
Lebih lanjut, Auliansyah menyebut, jika pelaku SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 40 ayat 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku, terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda 60 miliar.
"Dengan adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya," kata Auliansyah menegaskan.