Sudin KPKP Jakpus Targetkan Sterilisasi 200 Kucing Tahun Ini, Simak Syaratnya
SinPo.id - Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat menargetkan bisa melakukan sterilisasi terhadap 200 ekor kucing sepanjang tahun 2023.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan, dari 200 ekor kucing yang ditargetkan, terdiri dari 100 ekor betina dan 100 ekor jantan.
"Sterilisasi ini bagian dari upaya menekan angka populasi kucing. Selain itu juga mengurangi risiko penelantaran dan kekerasan terhadap hewan peliharaan," kata Penty kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.
Penty menjelaskan sterilisasi kucing akan dilakukan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kita juga akan adakan sterilisasi di lima kota pada 22 November 2023 dengan kuota 100 ekor kucing jantan," ujarnya.
Masyarakat yang tertarik mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Syarat Pemilik
1. Pemilik berdomisili dan ber-KTP DKI Jakarta, khususnya Jakarta Pusat.
2. Satu KTP dapat mendaftarkan kucingnya tergantung kuota.
3. Pemilik wajib membawa KTP dan fotokopi KTP (kedatangan tergantung kesepakatan dengan klinik).
4. Wajib menandatangani inform concern dari klinik.
Syarat Hewan
1. Kucing lokal bukan mix atau ras.
2. Berpemilik, dipelihara dan tidak diliarkan.
3. Sehat (tidak pilek, tidak batuk, tidak bunting atau menyusui) dan dinyatakan sehat dari dokter dan klinik pelaksana.
4. Dipuasakan minimal delapan jam sebelum operasi.
5. Kucing diantar ke klinik dengan kandang sendiri dan diberi nama pemilik.
6. Setelah disterilisasi, kucing mendapatkan eartip baik jantan atau betina