Korupsi Proyek Fiktif, KPK Periksa Inspektorat PT Amarta Karya

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 19 Januari 2023 | 15:08 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Inspektorat PT Amarta Karya, Rokhimin sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.

Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Ali tidak mengatakan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Inspektorat PT Amarta Karya tersebut.

Untuk diketahui, saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan BUMN, PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka pada dugaan korupsi tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan.

Namun, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

KPK baru akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup dan upaya paksa penangkapan serta penahanan.

Sejauh ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI