DPR Minta Bawaslu Segera Tunjuk Sekjen Definitif
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk segera mengajukan penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) kepada pemerintah.
Posisi itu kosong sejak Gunawan Suwantoro diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada November 2022.
"Sampai saat ini Bawaslu RI belum memiliki Sekjen yang definitif. Padahal, menghadapi tugas-tugas kepemiluan, fungsi Sekjen itu sangat penting dalam memberikan dukungan penuh kepada institusi Bawaslu," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Dia mempertanyakan Bawaslu yang belum juga mengajukan penetapan Sekjen kepada pemerintah. Sehingga, kekosongan jabatan tersebut masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Sekjen.
"Masa sih Bawaslu menggunakan istilah Plt. sekjen nondefinitif? Ini kan janggal. Jangan buat aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Menurut legislator asal Sumatra Barat itu, Bawaslu RI setingkat dengan kementerian. Artinya, posisi Sekjen merupakan pejabat eselon I.
Jika dibuat aturan-aturan yang tidak sesuai undang-undang dan aturan administrasi pemerintahan, dia pun mempertanyakan legitimasi berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan Bawaslu RI.
"Padahal Bawaslu RI itu kan diisi dengan formasi yang sudah sarat pengalaman. Kenapa harus 'mengakali' dengan menggunakan istilah Plt Sekjen nondefinitif. Semestinya mereka harus paham mengenai administrasi pemerintahan," kata dia.
Guspardi meminta kepada Bawaslu RI agar segera menyelesaikan dan menuntaskan masalah penetapan Sekjen dengan segera.
"Ketua atau anggota Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri tanpa peran dari Sekjen, keduanya harus saling melengkapi demi mewujudkan pengawasan pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," ucapnya.
Penunjukan Sekjen penting agar tugas-tugas pengawasan sebagaimana yang diamanahkan negara kepada Bawaslu dapat terlaksana dengan baik. "Ditambah lagi pada tahun 2023 banyak tugas sangat krusial yang diemban menjelang pelaksanaan Pemilu 2024," kata Guspardi.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu, 11 Januari 2023 menghasilkan enam poin kesimpulan. Salah satu butir kesimpulan di dalamnya berbunyi 'Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan sekretaris jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrastif'.