Tuntutan Penjara 12 Tahun Bharada E, Kejagung : Dia Eksekutor Pembunuhan
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pidana 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. pertimbangan JPU lantaran Bharada E menjadi eksekutor penembakan Brigadir J.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan melaksanakan perintah yang salah. Dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana yang dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut Ketut, eksekusi oleh Bharada E terhadap Brigadir J memuluskan perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban. "Sehingga perencanaan tersebut terlaksana dengan sempurna," ujar Ketut menambahkan.
Sehingga Jaksa tidak hanya menilai dari segi niat atau mensrea para terdakwa dalam menentukan tuntutan. Namun Jaksa juga mempertimbangkan semua hal sebelum memutuskan tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap para terdakwa.
"Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan tentunya,”kata Ketut menjelaskan.
Hal itu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan oleh teman-teman penuntut umum. Yaitu pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tercatat Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU meyakini bahwa Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.