Perpu Ciptaker, Lebih dari 200 Organisasi Sipil Ultimatum Presiden

Laporan: Sinpo
Selasa, 17 Januari 2023 | 17:05 WIB
Ilustrasi/KNPA
Ilustrasi/KNPA

SinPo.id -  Lebih dari 200 organisasi sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), dan Komite Pembela Hak Konstitusi (KEPAL) mengultimatum Presiden Joko Widodo, atau Jokowi terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

“Kami menilai, penerbitan Perppu ini tidak lebih dari manuver politik pemerintah untuk mensiasati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 yang telah menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat,” tulis pernyataan aliansi organisasi itu, selasa 17 Januari 2022.

Organisasi itu menyebut argumentasi adanya kegentingan yang memaksa yang tertuang dalam Perppu tersebut tidak lebih dari sekedar akrobat pemerintah mengakali putusan MK.  “Hanya mengganti bungkus, namun tetap memaksakan isi dan substansi UUCK,” tulis pernyataan itu lebih lanjut.

Sikap pemerintah yang menerbitkan Perpu nomor 2 tahun 2022 sebagai sinyal semakin menguatnya otoritarianisme Negara yang telah memperlihatkan gejalanya sejak beberapa tahun terakhir.

Pengalaman beberapa tahun terakhir menyimpulkan bahwa gerakan-gerakan perlawanan rakyat yang telah dilakukan di berbagai wilayah, baik nasional maupun daerah belum mampu memaksa DPR RI dan Pemerintah mendengarkan dan mengakomodir aspirasi rakyat.

Sejak 10 Januari 2023, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) bersama ratusan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari kelompok buruh, tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, masyarakat miskin kota, pemuda dan mahasiswa, akademisi dan berbagai elemen rakyat lainnnya memberikan ultimatum kepada Presiden untuk segera mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kami juga menuntut DPR RI agar segera menolak Perppu tersebut.

Ultimatum itu disebut telah mendapat atensi yang cukup luas dari rakyat. Hingga hari ini, terdapat 206 organisasi rakyat yang tersebar di 30 provinsi dan 101 Kabupaten/Kota.

Pada hari Selasa, 17 Januari 2022 siang tadi adalah tenggat waktu tujuh hari yang berikan kepada Presiden untuk segera mencabut Perppu tersebut. “Kami mengingatkan kembali, jika hingga pukul 24.00 WIB malam ini, Presiden tidak kunjung mencabut Perppu CK seperti desakan dan tuntutan kami dalam ultimatum,” tulis pernyataan itu lebih lanjut.

Selain mengultimatum, lebih dari 200 aliansi organisasi sipil itu akan menggelar gelombang aksi penolakan secara besar-besaran dan pembangkangan sipil di berbagai daerah. Sikap itu sebagai bentuk protes dan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara Negara yang telah mengkhianati konstitusi melalui berbagai kebijakan yang inkonstitusional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI