Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
SinPo.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2023.
Dalam pertimbangannya, Ferdy Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo salah satunya yakni mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Sedangkan hal yang meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dianggap tidak ada.
Tuntutan ini sejalan dengan harapan keluarha Brigadir J yang disampaikan melalui pengacaranya Martin Lukas Simanjuntak sebelum persidangan dimulai.