Kades Demo Minta Masa Jabatan Direvisi Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya
SinPo.id - Kades Poja NTB, Kabupaten Bima, Kecamatan Sape, Robi Darwis, yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Senayan, menyampaikan alasan di balik tuntutan para Kepala Desa (Kades).
Menurutnya, apabila masa jabatan Kades dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 direvisi menjadi sembilan tahun dari yang awalnya enam tahun, maka persaingan politik akan berkurang.
"Karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika sembilan tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," kata Robi saat ditemui di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Menurutnya, persaingan politik yang dimaksud adalah tidak adanya kerja sama dan kebersamaan antar pesaing politik atau calon Kades lainnya untuk membangun desa.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk tetap merevisi UU tersebut.
"Harapan kami UU ini tetap direvisi agar jabatan Kades jadi sembilan tahun, apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia siap aksi damai besar-besaran di gedung DPR RI," ungkapnya.
Terakhir, Robi juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI, Dasco, yang sudah mewakili Ketua DPR untuk menemui para pengunjuk rasa dan mengagendakan pertemuan dengan Baleg untuk berkonsultasi.