Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Periksa Enam Saksi

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 17 Januari 2023 | 07:29 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keenam saksi tersebut dimintai keterangan terkait aliran dana yang diterima para tersangka dalam kasus ini. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keenam saksi tersebut diperiksa terkait penerimaan aliran dana oleh Hakim Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS), melalui perantara Desy Yustria (DY) atas permintaan Heryanto Tanaka (HT). 

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima Tersangka SD dan Tersangka GS sebagai Hakim Agung, melalui perantaraan Tersangka DY dkk dalam rangka memenuhi keinginan Tersangka HT," kata Ali dalam keterangannya, dikutip Selasa 17 Januari 2023. 

Ali mengatakan para saksi telas selesai diperiksa pada Senin 16 Januari 2023, di Gedung Merah Putih KPK. Adapun saksi yang diperiksa antara lain, wiraswasta Riris Riska Diana, pihak swasta Hardianko dan Naila Fitri, staf Sekretariat MA Tri Mulyani, dan pensiunan Teguh Sukarno. 

Selain itu, kata Ali, para saksi juga didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran dana yang diterima pihak lain dalam kasus ini. 

"Selain itu didalami pula adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," kata Ali. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka beserta sembilan orang lainnya terkait kasus suap pengurusan perkara perdata Koperasi simpan pinjam Intidana di MA.
Sebagai penerima suap yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sedangkan pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Perkara tersebut juga turut menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru bersama dua orang bawahannya, yaitu Prasetiyo Nugroho (PN) selaku asisten Gazalba merangkap Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, dan Redhy Novarisza (RN), selaku staf Hakim Agung Gazalba. 



sinpo

Komentar: