Dampak Penerapan Omnibus Law, PB IDI Minta UU Profesi Tak Dicabut

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 16 Januari 2023 | 19:22 WIB
Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

SinPo.id -  Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, meminta undang-undang tentang profesi tidak dicabut setelah berlakunya RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Menurut dia, apabila ada pencabutan UU Praktik Kedokteran, UU Praktik Keperawatan, maupun UU Kebidanan, maka masyarakat akan terkena dampak.

"Kami berharap Omnibus Law ini tidak mencabut Undang-Undang tentang Keprofesian," kata Adib dalam diskusi bersama Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 Januari 2023.

Ia menyampaikan seharusnya di RUU Kesehatan diatur sistem, promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, sampai sumber daya manusia (SDM), maupun logistik.

"Sehingga tidak sampai ke hal-hal teknis, hal teknis itu sudah ada di peraturan yang lainnya.
Intinya satu lah, intinya bahwa kami organisasi profesi ingin melindungi masyarakat dan pemerintah, kalau mempermasalahkan ada satu dua maslaah birokrasi itu ada di peraturan menteri bukan di UU," katanya menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI