JPU Bongkar Peran Ricky Rizal di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 16 Januari 2023 | 19:10 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id -  Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa
Ricky Rizal delapan tahun penjara dalam kasus
dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ricky Rizal tak memberitahu Brigadir J soal rencana Ferdy Sambo membunuhnya di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut JPU, Ricky Rizal berperan mengawasi Brigadir J sebelum dieksekusi.

Fakta itu diungkap JPU, ketika membacakan tuntutan. "Rangkaian peran bersama-sama itu kembali dilanjutkan terdakwa dengan mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

JPU menjelaskan saat di Rumah Duren Tiga, Ricky tak ikut masuk ke dalam rumah.
Namun, tetap sengaja berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah.

JPU juga mengatakan, Ricky sengaja mengawasi untuk memastikan Brigadir J tidak ke mana-mana. Padahal, itu merupakan kesempatan terakhir Ricky untuk memberitahu Yosua soal rencana Ferdy Sambo.

"Namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa, sebagaimana dikehendaki oleh saksi Ferdy Sambo," kata JPU.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.








sinpo

Komentar: