Jaksa Beberkan Hal yang Beratkan Kuat Ma'ruf di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 16 Januari 2023 | 15:42 WIB
Kuat Ma'ruf/ SinPo.id/ Ashar SR
Kuat Ma'ruf/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU membeberkan, hal-hal yang membuat terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut selama 8 tahun yakni salah satunya tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Menurut JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf juga dalam persidangan menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Apalagi, lanjut JPU, perbuatan dari terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus tersebut membuat hilangnya nyawa dari Brigadir J.

“Perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” kata JPU.

Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: