Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 16 Januari 2023 | 13:31 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 8 tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit ketika memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Kuat tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan. 

JPU juga mengungkapkan, jika Kuat Ma'ruf mengetahui hubungan perselingkuhan anatara Putri Candrawathi dengan korban Brigadir J. Kemudian, Kuat Ma'ruf meminta Putri supaya melapor ke Ferdy Sambo usai peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang.

Lalu, lanjut JPU, Kuat meminta agar Putri melapor guna tidak ada duri dalam rumah tangga. Hal inilah yang menurut JPU menjadi penyebab hilangnya nyawa Brigadir J di TKP rumah Duren Tiga.

Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI