Usai ditangkap KPK, Ini Kondisi Lukas Enembe di Rutan Guntur

Laporan: Zikri Maulana
Minggu, 15 Januari 2023 | 19:02 WIB
Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe saat ditangkap KPK, (SinPo.id/Ashar SR)
Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe saat ditangkap KPK, (SinPo.id/Ashar SR)

SinPo.id -  Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, setelah sebelumnya mendapatkan pembantaran karena faktor kesehetannya. 

Lembaga antirasuah menyebut kondisi Lukas Enembe dalam kondisi baik dan stabil serta dapat melakukan aktivitas sendiri. 

"Informasi yang kami terima, tersangka LE dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktifitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu 15 Januari 2023. 

Ali mengatakan, Tim dokter Rutan KPK juga selalu memantau rutin kesehatan Lukas Enembe, termasuk obat yang harus dikonsumsinya pun diberikan sesuai prosedur. 

"Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya," kata Ali menambahkan. 

Ali mengatakan, KPK bakal memastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama. 

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Lukas Enembe juga sempat menjalani perawatan kesehatan terlebih dahulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Lukas ditahan setelah sebelumnya ditangkap paksa oleh KPK di daerah Kotaraja, Jayapura. 

 Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. sinpo

Komentar: