Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Kasus KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 14 Januari 2023 | 18:28 WIB
Ilustrasi penipuan keuangan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi penipuan keuangan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Bareskrim Polri resmi melimpahkan dua tersangka perkara kasus penipuan serta penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Kedua tersangka meliputi Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama berinisial IS dan anggota pengawas berinisial BZ yang diduga

melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana milik nasabah KSP Sejahtera Bersama mencapai Rp 249 miliar.

"Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan TPPU dengan tersangka IS dan BZ,” kata Kabag Penum Polri, Kombes Nurul Azizah, Sabtu 14 Januari 2023.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, bahwa IS dan BZ dinilai terbukti melakukan pengelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar.

"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 46 UU RI NO 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU NO 7 Tahun 1992 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 375 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010," ujar Whisnu menjelaskan.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI