Bareskrim Limpahkan Berkas PT Afi Farma ke Kejagung

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 14 Januari 2023 | 16:09 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Kepolisian bakal melimpahkan berkas perkara atau Tahap I atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) ke Kejaksaan Agun(Kejagung) pada Senin, 16 Januari 2023. 

Kabag Penum Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyebut bahwa pelimpahan tersebut akan dilakukan untuk tersangka PT Afi Farma sesuai dengan koordonasi antara penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 12 Januari 2023.

"Dengan hasil bahwa berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," kata Nurul, Sabtu, 14 Januari 2023.

Menurut Nurul, setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.

"Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan," tuturnya.

Total ada tujuh perusahaan farmasi dan dua perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

"Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," kata Nurul menjelaskan.

sinpo

Komentar: