KPK Limpahkan Perkara TPPU Eks Bupati HST ke Pengadilan

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:44 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif (AL) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

"Jaksa KPK Masmudi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Tersangka AL ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 14 Januari 2023. 

Adapun, kata Ali, dugaan gratifikasi dan TPPU yang siap dibuktikan Tim Jaksa dipersidangan sejumlah Rp41 Miliar. 

"Penerapan pasal TPPU tentu menjadi salah satu instrument KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang dinikmati para Koruptor," kata Ali. 

KPK sebelumnya menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan TPPU. 

Abdul Latif merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI