Kasus Lukas Enembe Jadi Pesan 'Peringatan' Bagi Seluruh Birokrasi

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 14 Januari 2023 | 14:43 WIB
Lukas Enembe/SinPo.id
Lukas Enembe/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe ini menjadi peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pelaku korupsi di seluruh wilayah Indonesia. 

"Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah 'peringatan' untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu 14 Januari 2023. 

Selain itu, kata Firli, hal ini juga turut membawa pesan pada seluruh birokrasi negara untuk tidak main-main dengan tindakan yang melanggar hukum dan perilaku koruptif. 

"Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif," kata Firli. 

Bahkan, kata Firli, tindakan yang dilakukan Lukas Enembe merupakan contoh ketidakdisiplinan pejabat publik dalam mengemban amanah yang diberikan. Sehingga atas tindakannya tersebut, Lukas mesti dibawa ke ranah hukum. 

"Tersangka LE, adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apapun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," ucapnya. 

Lebih lanjut, Firli mengaku sejak proses penyelidikan terhadap Lukas dimulai, penanganan situasi di Papua tidaklah mudah dan kerja-kerja KPK dituntut profesional dan memperhatikan hak asasi manusia. 

"Atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagamana diatur dalam hukum dan peraturan perundang- Undangan dan KPK tunduk taat pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok komisi pemberantasan korupsi," jelasnya. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. 

Rijatono Lakka sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI